Kita sering mendengar tentang 2 PMTK Namun kadang kita juga nggak tau Apakah Arti Dari 2 PMTK Dalam Istilah Pemutusan Hubungan Kerja, Nah artikel ini akan sedikit menjelakan tentang arti 2 PMTK. Untuk membahas lebih lanjut kita perlu tau PMTK adalah singkatan dari Peraturan Mentri Tenaga Kerja. Untuk istilah 1 PMTK atau 2 PMTK ini adalah uang pesangon yang berhak di didapat oleh Karyawan yang mengaami pemutusan kerja sesuai dengan aturan sebagai berikut
Jika PHK disebabkan alasan perusahaan mengalami kerugian terus-menerus atau perusahaan dinyatakan pailit, maka pegawai perusahaan berhak untuk menerima pesangon sebesar 1 PMTK, yang artinya 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam situasi dan kondisi lainnya, pegawai perusahaan berhak mendapatkan pesangon 2 PMTK. Apakah Arti Dari 2 PMTK Dalam Istilah Pemutusan Hubungan Kerja Dengan pengertian yang sama, 2 PMTK artinya pegawai perusahaan yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Dan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah contoh perhitunganya untuk pesangon
< 1 tahun
|
1 bulan upah
|
1 tahun sampai < 2 tahun
|
2 bulan upah
|
2 tahun sampai < 3 tahun
|
3 bulan upah
|
3 tahun sampai < 4 tahun
|
4 bulan upah
|
4 tahun sampai < 5 tahun
|
5 bulan upah
|
5 tahun sampai < 6 tahun
|
6 bulan upah
|
6 tahun sampai < 7 tahun
|
7 bulan upah
|
7 tahun sampai < 8 tahun
|
8 bulan upah
|
8 tahun atau lebih
|
9 bulan upah
|
Sedangkan Untuk Pasal 156 ayat (3) yang mengatur ketentuan uang penghargaan masa kerja (UPMK):
Masa kerja
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
3 tahun sampai < 6 tahun
|
2 bulan upah
|
6 tahun sampai < 9 tahun
|
3 bulan upah
|
9 tahun sampai < 12 tahun
|
4 bulan upah |
12 tahun sampai < 15 tahun |
5 bulan upah
|
15 tahun sampai < 18 tahun
|
6 bulan upah |
18 tahun sampai < 21 tahun |
7 bulan upah
|
21 tahun sampai < 24 tahun
|
8 bulan upah |
24 tahun atau lebih |
10 bulan upah
|
Untuk Selanjutnya, Pasal 156 ayat (4) yang mengatur ketentuan tentang uang penggantian hak berikut:
- Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur
- Untuk biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Jenis PHK apa saja yang akan berakibat karyawan menerima pesangon sebanyak 2 PMTK? Apakah Arti Dari 2 PMTK Dalam Istilah Pemutusan Hubungan Kerja,Berikut daftarnya dalam tabel yang telah dirangkum dari UU Ketenagakerjaan :
Ketentuan UU
|
Jenis PHK |
Hak karyawan 1 PMTK
|
Pasal 163 ayat (2)
|
PHK karena alasan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia mempekerjakan pekerja/buruh
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Pasal 164 ayat (3)
|
PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Pasal 166
|
PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 PMTK
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Pasal 167 ayat (5)
|
PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Pasal 169 ayat (1) dan (2)
|
PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan
- Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
- Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Pasal 172
|
PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
|
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
|
Contoh:
Darmo telah di PHK dikarenakan perusahaan tempat darmo bekerja 7 tahun diakuisisi oleh perusahaan lain, dan pemilik perusahaan yang baru tidak ingin mempekerjakannya kembai. Sedangkan gaji terakhir darmo adalah sebesar Rp 5.000.000 (upah pokok dan tunjangan tetap). Ia juga masih memiliki hak cuti selama 3 hari yang tidak sempat diambil. Maka darmo berhak atas 2 PMTK dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 7 tahun
|
2 x 8 x Rp 5.000.000
|
Rp 80.000.000
|
UPMK 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 7 tahun
|
3 x Rp 5.000.000
|
Rp 15.000.000
|
Uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4)
- Sisa cuti tidak diambil 3 hari
- Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan
|
3 x (Rp 5.000.000/30)
15% x (16 + 3) x Rp 5.000.000
|
Rp 500.000
Rp 14.250.000
|
Total hak 2 PMTK
|
|
Rp 109.750.000
|
Intinya perhitungan pesangon adalah perkalian dari upah karyawan perusahaan dimana ia bekerja terakhir, ini juga berlaku jika upah mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum. Seandainya PHK terjadi setelah 1 Januari 2020, maka upah karyawan perusahaan yang akan dihitung adalah upah terbaru. Semoga artikel tentang Apakah Arti Dari 2 PMTK Dalam Istilah Pemutusan Hubungan Kerja bisa menambah pengetahuan.
Sumber: www.gadjian.com