Cikande dan Kontaminasi Cesium‑137: Fakta, Dampak & Penanganan
Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai kejadian khusus cemaran radiasi Cesium‑137 (Cs‑137) oleh Pemerintah Indonesia.Penetapan status ini dilakukan sebagai respons atas temuan radioaktif pada scrap metal/yang berupa logam bekas di tempat pengumpulan logam dalam kawasan industri tersebut.Kontaminasi pertama terdeteksi setelah produk udang beku asal PT Bahari Makmur Sejati (BMS) diekspor ke Amerika Serikat, yang kemudian ditolak karena adanya indikasi kandungan Cs‑137.
Status Kawasan
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan kepolisian telah membentuk Satgas Penanganan Radiasi Cs‑137. Kawasan Industri Modern Cikande secara resmi ditetapkan sebagai “Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cs‑137”. Terdapat setidaknya 10 titik radiasi yang teridentifikasi di area ini, dengan intensitas radiasi yang berbeda‑beda, dua di antaranya telah didekontaminasi, sedangkan delapan lainnya masih dalam tahap inventarisasi dan penanganan.
Sumber & Jalur Kontaminasi
-
Sumber lokal utama yang diduga adalah PT Peter Metal Technology (PMT), yang menyimpan dan memproses limbah logam bekas yang mengandung Cs‑137.
-
Scrap metal terkontaminasi ditemukan di tempat pengumpulan logam bekas di kawasan industri.
-
Penelusuran juga dilakukan terhadap produk udang beku, yang menjadi media deteksi awal melalui ekspor. Namun, sumber utama pencemaran dianggap bukan dari laut atau tambak, melainkan dari aktivitas logam industri darat.
Potensi Dampak Kesehatan
-
Cs‑137 adalah isotop radioaktif buatan (artificial), menghasilkan radiasi pengion (ionizing radiation) yang berbahaya.
-
Paparan jangka panjang terhadap radiasi pengion bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti risiko kanker, kerusakan sel, gangguan sistem organ, terutama jika radiasi masuk ke tubuh melalui pernapasan, konsumsi makanan atau kontak langsung.
-
Pemerintah menyatakan akan melakukan penanganan kesehatan terhadap warga yang terdampak dan mengatur area berbahaya agar tidak dijangkau masyarakat.
Pengawasan keluar masuk kawasan industri dengan memasang Radiation Portal Monitoring (RPM). Material yang terkontaminasi tidak diperbolehkan keluar tanpa melalui proses grounding dan dekontaminasi. Pemasangan tanda larangan di area kontaminasi dan pengamanan oleh aparat terkait.
Pertanyaan & Isu yang Belum Terjawab
-
Dari mana asal Cs‑137 itu masuk ke scrap metal di Cikande? Apakah impor besi bekas, alat ukur industri yang sudah usang, atau limbah dari luar negeri? Pemerintah menduga kemungkinan kontaminasi bisa datang dari luar negeri.
-
Sejauh mana penyebaran kontaminasi ke lingkungan sekitar (tanah, air, tanaman, udang, dll)? Apakah terdapat pemantauan lingkungan dan makanan lokal secara berkala?
-
Berapa besar dosis radiasi yang telah diterima oleh warga, dan apakah sudah melewati ambang batas aman untuk kesehatan? Ini penting untuk menentukan risiko jangka panjang.
-
Bagaimana mekanisme pemulihan dan kompensasi bagi warga yang terkena dampak?
Kasus di Cikande menunjukkan bahwa radiasi Cs‑137 bukan hanya isu teoretis, tapi nyata dan berpotensi luas dampaknya jika tidak ditanggani dengan cepat dan transparan. Penetapan status kejadian khusus, pembentukan Satgas, langkah dekontaminasi, dan pengamanan areal adalah langkah‑positif. Namun pengawasan terus‑menerus, transparansi data (termasuk kebanyakan titik kontaminasi dan tingkat paparan), serta perlindungan kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko.(enbigi/echoe)