Bagi pegawai yang sudah memasuki usia pensiun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya berhak untuk mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Usia pensiun yang di maksud adalah 56 tahun karena itu merupakan syarat utama untuk klaim .
Peserta telah masuk usia pensiun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (Jika Punya) dan wajib jika saldo di simpanan di BPJS di atas 50 JT
Terus bagaimana cara mengetahui saldo BPJS Kita ?
Untuk mengetahui saldo Bpjs kita silahkan